Beberapa tahun lalu, sebelum inovasi listrik PLN pintar
diluncurkan, masyarakat lazim menggunakan energi listrik terlebih dulu lalu
membayar belakangan di bulan berikutnya. Skemanya: setiap bulan PLN harus mencatat
meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar pelanggan,
melakukan penagihan kepada pelanggan apabila terlambat bayar, hingga memutus
aliran listrik jika pelanggan tidak melunasi tagihan selama batas waktu yang
ditentukan.
Dan semenjak listrik PLN pintar (atau lebih akrab dikenal
listrik token) hadir, mekanisme tersebut musnah dan tidak lagi dipraktekkan
Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pada sistem baru, pelanggan diminta
mengeluarkan uang/biaya lebih dulu untuk membeli energi listrik PLN yang akan
dikonsumsinya.
Besar energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan
dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di rumah pelanggan
melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom. MPB menyediakan informasi jumlah
energi listrik (kWh) yang masih bisa dikonsumsi. Persediaan kWh tersebut bisa
ditambah berapa saja dan kapan saja sesuai kebutuhan dan keinginan Pelanggan.
Dengan demikian, pelanggan bisa lebih mudah mengatur
konsumsi listrik dengan mengatur sendiri jadwal dan jumlah pembelian listrik
PLN.
Kelebihan listrik pintar diantaranya pelanggan tidak perlu
lagi berurusan dengan pencatatan meter yang biasanya dilakukan setiap bulan,
dan tidak perlu terikat dengan jadwal pembayaran listrik bulanan.
Cara Pasang Listrik PLN Pintar
Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan
tahapan sebagai berikut:
a) Datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai
domisili/lokasi rumah yang akan disambung listriknya dengan membawa;
Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM)
yang masih berlaku
Denah/peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan dalam
proses survei lapangan)
Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
Membayar biaya penyambungan
b) Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan
melalui saluran telepon Call Center PLN 123.
Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya
adalah:
Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi
kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak
dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor
PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN
dan atau melalui bank yang ditunjuk.
Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
(SPJBTL).
PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan,
setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat
dilakukan penyambungan.
(Simak juga: Strategi Cantik Hadapi Kenaikan Tarif Listrik)
Biaya pasang Listrik PLN Terbaru
Seorang pemilik kontrakan di Jagakarsa, Ibu Yati Rusmiasih,
mengaku diminta membayar Rp2 Jutaan untuk penyambungan baru listrik pintar di
satu rumah. Sementara menurut data real yang didapat Rumah.com, biaya
sesungguhnya tidak mencapai nominal tersebut.
Berdasarkan informasi dari petugas Call Center PLN 123,
biaya penyambungan baru hanya dikenakan Rp1.218.000 nett namun belum termasuk
voucher perdana. Perlu diketahui, besaran biaya ini hanya berlaku untuk urusan
pekerjaan dari tiang sampai Meter Prabayar (MPB).
Untuk pembelian voucher alias pulsa listrik PLN, pelanggan
bebas memilih nominal antara Rp50 Ribu sampai maksimal Rp1 Juta. Artinya,
sampai sejauh ini tarif yang dikenakan untuk pemasangan masih sebesar
Rp1.268.000 (asumsi beli pulsa listrik Rp50 Ribu).
Sedangkan biaya lain meliputi urusan instalasi, akan
diserahkan kepada pihak PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional
(PPILN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar