4/02/2018

Syarat Dan Biaya Pasang Listrik PLN Terbaru


Beberapa tahun lalu, sebelum inovasi listrik PLN pintar diluncurkan, masyarakat lazim menggunakan energi listrik terlebih dulu lalu membayar belakangan di bulan berikutnya. Skemanya: setiap bulan PLN harus mencatat meter, menghitung dan menerbitkan rekening yang harus dibayar pelanggan, melakukan penagihan kepada pelanggan apabila terlambat bayar, hingga memutus aliran listrik jika pelanggan tidak melunasi tagihan selama batas waktu yang ditentukan.

Dan semenjak listrik PLN pintar (atau lebih akrab dikenal listrik token) hadir, mekanisme tersebut musnah dan tidak lagi dipraktekkan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pada sistem baru, pelanggan diminta mengeluarkan uang/biaya lebih dulu untuk membeli energi listrik PLN yang akan dikonsumsinya.
Listrik-PLN


Besar energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang di rumah pelanggan melalui sistem ‘token’ (pulsa) atau stroom. MPB menyediakan informasi jumlah energi listrik (kWh) yang masih bisa dikonsumsi. Persediaan kWh tersebut bisa ditambah berapa saja dan kapan saja sesuai kebutuhan dan keinginan Pelanggan.

Dengan demikian, pelanggan bisa lebih mudah mengatur konsumsi listrik dengan mengatur sendiri jadwal dan jumlah pembelian listrik PLN.

Kelebihan listrik pintar diantaranya pelanggan tidak perlu lagi berurusan dengan pencatatan meter yang biasanya dilakukan setiap bulan, dan tidak perlu terikat dengan jadwal pembayaran listrik bulanan.

Cara Pasang Listrik PLN Pintar


Pengajuan permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a) Datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat sesuai domisili/lokasi rumah yang akan disambung listriknya dengan membawa;

Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku
Denah/peta lokasi rumah (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survei lapangan)
Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan
Membayar biaya penyambungan
b) Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123.

Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah:

Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru.
Survei lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya).
Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk.
Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.
(Simak juga: Strategi Cantik Hadapi Kenaikan Tarif Listrik)

 

Biaya pasang Listrik PLN Terbaru


Seorang pemilik kontrakan di Jagakarsa, Ibu Yati Rusmiasih, mengaku diminta membayar Rp2 Jutaan untuk penyambungan baru listrik pintar di satu rumah. Sementara menurut data real yang didapat Rumah.com, biaya sesungguhnya tidak mencapai nominal tersebut.
Berdasarkan informasi dari petugas Call Center PLN 123, biaya penyambungan baru hanya dikenakan Rp1.218.000 nett namun belum termasuk voucher perdana. Perlu diketahui, besaran biaya ini hanya berlaku untuk urusan pekerjaan dari tiang sampai Meter Prabayar (MPB).

Untuk pembelian voucher alias pulsa listrik PLN, pelanggan bebas memilih nominal antara Rp50 Ribu sampai maksimal Rp1 Juta. Artinya, sampai sejauh ini tarif yang dikenakan untuk pemasangan masih sebesar Rp1.268.000 (asumsi beli pulsa listrik Rp50 Ribu).
Sedangkan biaya lain meliputi urusan instalasi, akan diserahkan kepada pihak PT Perintis Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar