4/30/2018

Jumlah Denda Bayar Listrik PLN yang Harus Dibayar

Berapa sih sebenarnya denda bayar listrik yang harus dibayar apabila terlambat bayar tagihan listrik PLN setiap bulan? Pada dasarnya PLN telah menawarkan berbagai kemudahan bagi para pelanggannya, seperti kemudahan mengecek total tagihan listrik bulanan melalui berbagai jalur.

Bila listrik prabayar tokennya bisa diisi kapan saja, maka listrik pascabayar menerapkan sistem denda jika Anda terlambat membayar tagihan. Pembayaran tagihan listrik bisa dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari situs e-commerce, Indomaret dan Alfamart, loket PLN, loket PPOB, hingga ATM Bank di seluruh Indonesia.
denda bayar listrik



Sansi atau resiko kepada pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik ini terdiri dari 3 macam seperti denda, pemutusan sementara dan pemutusan permanen (pembokaran rampung).
Denda bayar listrik jika pelanggan tidak membayar tagihan listrik dari tanggal 1- 20 maka itu disebut terlambat. Dan atas keterlambatan tersebut pelanggan akan dikenakan denda bayar listrik berupa Biaya Keterlambatan (BK). Denda bayar listrik ini akan dihintung untuk tiap bulan keterlambatan yang disesuaikan dengan golongan tarifnya.

Pemutusan Permanen Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan aliran listrik sementara pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listriknya, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan rampung. Dan apabila suatu saat pelanggan tersebut meminta kembali penyambungan aliran listrik, maka pihak PLN akan menganggap sebagai permintaan penyambungan baru dan pelanggan tersebut wajib melunasi tunggakan dan tagihan susulan (jika ada).

Denda Bayar Tagihan Listrik PLN

Batas Daya
Denda per Bulan
450 VA
Rp 3.000
900 VA
Rp 3.000
1.300 VA
Rp 5.000
2.200 VA
Rp 10.000
3.500-5.500 VA
Rp 50.000
6.600-14.000 VA
3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
Di atas 14.000 VA
3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik. Nah, jika hingga memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara anda masih belum melunasi pembayaran rekening, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN, seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
denda bayar listrik

Jika Anda termasuk yang menunggak tagihan selama 3 bulan atau 90 hari bahkan lebih, maka memang akan dilakukan pembongkaran kWh meter. Anda bisa melakukan penyambungan kembali apabila sudah melunasi tunggakan dan membayar biaya pasang baru. Jika Anda termasuk yang menunggak tagihan selama 3 bulan atau 90 hari bahkan lebih, maka memang akan dilakukan pembongkaran kWh meter. Anda bisa melakukan penyambungan kembali apabila sudah melunasi tunggakan dan membayar biaya pasang baru.

Untuk melakukan pemasangan atau sambungan baru, pelanggan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan baru, dan harus memenuhi berbagai persyaratan. Berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan bisa dilihat pada website PLN di pln.co.id. 

Nah, itulah daftar denda bayar listrik PLN apabila Anda terlambat membayar. Saat ini ada banyak solusi pembayaran listrik yang lebih mudah dan praktis. Selamat mencoba dan semoga menjadi informasi yang bermanfaat. jangan lupa juga untuk berbagi informasi ini kepada yang lain agar mereka juga merasakan kemudahan pembayaran listrik dan juga mengetahui berapa denda pembayaran listrik apabila telat membayar. Sebaiknya juga selalu membayar listrik tepat waktu agar tidak dikenakan denda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar