Berapa sih
sebenarnya denda bayar listrik yang harus dibayar apabila terlambat bayar
tagihan listrik PLN setiap bulan? Pada dasarnya PLN telah menawarkan berbagai
kemudahan bagi para pelanggannya, seperti kemudahan mengecek total tagihan
listrik bulanan melalui berbagai jalur.
Bila listrik
prabayar tokennya bisa diisi kapan saja, maka listrik pascabayar menerapkan
sistem denda jika Anda terlambat membayar tagihan. Pembayaran tagihan listrik
bisa dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari situs e-commerce, Indomaret
dan Alfamart, loket PLN, loket PPOB, hingga ATM Bank di seluruh Indonesia.
Sansi atau resiko
kepada pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik ini terdiri dari 3 macam
seperti denda, pemutusan sementara dan pemutusan permanen (pembokaran rampung).
Denda bayar listrik
jika pelanggan tidak membayar tagihan listrik dari tanggal 1- 20 maka itu
disebut terlambat. Dan atas keterlambatan tersebut pelanggan akan dikenakan
denda bayar listrik berupa Biaya Keterlambatan (BK). Denda bayar listrik ini
akan dihintung untuk tiap bulan keterlambatan yang disesuaikan dengan golongan
tarifnya.
Pemutusan Permanen
Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai sejak hari pertama
pelaksanaan pemutusan aliran listrik sementara pelanggan masih belum melunasi
pembayaran rekening listriknya, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan
rampung. Dan apabila suatu
saat pelanggan tersebut meminta kembali penyambungan aliran listrik, maka pihak
PLN akan menganggap sebagai permintaan penyambungan baru dan pelanggan tersebut
wajib melunasi tunggakan dan tagihan susulan (jika ada).
Denda Bayar Tagihan Listrik PLN
Batas Daya
|
Denda per Bulan
|
450 VA
|
Rp 3.000
|
900 VA
|
Rp 3.000
|
1.300 VA
|
Rp 5.000
|
2.200 VA
|
Rp 10.000
|
3.500-5.500 VA
|
Rp 50.000
|
6.600-14.000 VA
|
3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per
bulan
|
Di atas 14.000 VA
|
3% dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per
bulan
|
Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, maka PLN
akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik. Nah, jika hingga
memasuki 60 hari pemutusan listrik sementara anda masih belum melunasi
pembayaran rekening, maka PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas
semua instalasi milik PLN, seperti alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan
Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
Jika Anda termasuk yang menunggak tagihan selama 3 bulan
atau 90 hari bahkan lebih, maka memang akan dilakukan pembongkaran kWh meter.
Anda bisa melakukan penyambungan kembali apabila sudah melunasi tunggakan dan
membayar biaya pasang baru. Jika Anda termasuk yang menunggak tagihan selama 3 bulan
atau 90 hari bahkan lebih, maka memang akan dilakukan pembongkaran kWh meter.
Anda bisa melakukan penyambungan kembali apabila sudah melunasi tunggakan dan
membayar biaya pasang baru.
Untuk melakukan pemasangan atau sambungan baru, pelanggan
yang bersangkutan harus mengajukan permohonan baru, dan harus memenuhi berbagai
persyaratan. Berbagai syarat dan ketentuan yang ditetapkan bisa dilihat pada
website PLN di pln.co.id.
Nah, itulah daftar denda bayar listrik PLN apabila Anda
terlambat membayar. Saat ini ada banyak solusi pembayaran listrik yang lebih
mudah dan praktis. Selamat mencoba dan semoga menjadi informasi yang
bermanfaat. jangan lupa juga untuk berbagi informasi ini kepada yang lain agar
mereka juga merasakan kemudahan pembayaran listrik dan juga mengetahui berapa
denda pembayaran listrik apabila telat membayar. Sebaiknya juga selalu membayar
listrik tepat waktu agar tidak dikenakan denda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar