jarang sekali masyarakat yang mengetahui batas pembayaran
listrik PLN, padahal ini adalah hal yang sangat penting dan akan ada denda
apabila melebihi batas pembayaran listrik yang telah ditetapkan. Karena itulah
sebagai pengguna atau pelanggan PLN wajib sekali mengetaahui batas pembayaran
listrik setiap bulannya.
Seperti yang telah di informasikan oleh pihak PT.PLN
(Persero) semua pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan listrik paling lambat
tanggal 20 setiap bulannya. Peraturan ini sengaja dibuat agar kinerja PLN baik
dari segi keuangan maupun segi operasional agar tidak terganggu.
Lantas bagaimana jika ada pelanggan yang telat membayar
tagihan listrik atau mereka membayar setelah tanggal 20 sebagai batas
pembayaran listrik setiap bulannya? Seperti yang telah dijelaskan diatas tadi,
agar kinerja PLN tidak terganggu, maka setiap ada pelanggan yang membayar
tagihan listrik setelah tanggal 20 akan dikenakan sanksi.
Sanksi atau resiko kepada pelanggan yang terlambat bayar
tagihan listrik ini terdiri dari 3 macam mulai dari denda, pemutusan sementara
dan pemutusan permanen (pembokaran rampung). Dibawah ini adalah penjelasan dari
macam-macam sanksi jika terlambat membayar listrik atau melebihi batas pembayaran
listrik. Berikut ini adalah sanksi terlambat bayar listrik berdasarkan waktu
keterlambatannya
Batas Pembayaran Listrik PLN Tiap Bulan
Denda (Biaya Keterlambatan) Jika pelanggan tidak membayar
tagihan listrik dari tanggal 1- 20 maka itu disebut terlambat. Dan atas
keterlambatan tersebut pelanggan akan dikenakan denda berupa Biaya
Keterlambatan atau yang dikenal dengan istilah BK. Denda ini akan dihintung
untuk tiap bulan keterlambatan yang disesuaikan dengan golongan tarifnya.
Setiap pelanggan akan memiliki denda yang berbeda tergantung dari tarif dan
berapa hari keterlambayar yang melebihi batas pembayaran listrik.
Pemutusan Sementara
PLN juga akan melakukan pemutusan sementara aliran listrik
kepada pelanggan jika pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening
listrik dalam jangka waktu 1 bulan setelah keterlambatan batas pembayaran
listrik.
Dan penyambungan kembali akan dilakukan oleh pihak PLN jika
pelanggan tersebut telah melunasi pembayaran rekening listrik yang ditambah
dengan Biaya Keterlambatan atau yang disebut dengan denda.
Pemutusan Permanen Apabila dalam jangka waktu 60 hari
terhitung mulai sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan aliran listrik
sementara pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listriknya, maka
pihak PLN akan melakukan pemutusan rampung.
Pemutusan rampung ini berupa penghentian penyaluran tenaga
listrik yang dilakukan dengan cara mengambil sebagian atau seluruh instalasi
milik PT.PLN (Persero) yang terpasang di rumah atau tempat usaha pelanggan.
Dan apabila suatu saat pelanggan tersebut meminta kembali
penyambungan aliran listrik, maka pihak PLN akan menganggap sebagai permintaan
penyambungan baru dan pelanggan tersebut wajib melunasi tunggakan dan tagihan
susulan (jika ada).
Selain dapat membayar di Payment Point Online Banking (loket
PPOB), pelanggan memiliki alternatif lain dalam memilih tempat pembayaran
rekening listrik diantaranya melalui ATM, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart
bahkan bisa juga menggunakan SMS Banking, Internet Banking atau Mobile Banking.
Saat ini sudah ada banyak sekali alternatif untuk melakukan
pembayaran tagihan listrik setiap bulan. Hal ini dilakukan untuk memberikan
kemudahan kepada masyarakat sebagai pelanggan dan untuk menghindari pembayaran
yang melebihi batas pembayaran listrik setiap bulan.
Sekian sedikit informasi mengenai batas pembayaran listrik
dari kami. Sebagai pelanggan sudah sepatutnya untuk membayar listrik sebelum
batas pembayaran listrik, hal ini juga untuk kebaikan sendiri sebagai
pelanggan. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat dan jangan lupa untuk
berbagi informasi ini kepada pelanggan PLN yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar