4/18/2018

Yuk, Ketahui Batas Pembayaran Listrik PLN Tiap Bulan

jarang sekali masyarakat yang mengetahui batas pembayaran listrik PLN, padahal ini adalah hal yang sangat penting dan akan ada denda apabila melebihi batas pembayaran listrik yang telah ditetapkan. Karena itulah sebagai pengguna atau pelanggan PLN wajib sekali mengetaahui batas pembayaran listrik setiap bulannya.

Seperti yang telah di informasikan oleh pihak PT.PLN (Persero) semua pelanggan PLN diwajibkan membayar tagihan listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Peraturan ini sengaja dibuat agar kinerja PLN baik dari segi keuangan maupun segi operasional agar tidak terganggu.

Lantas bagaimana jika ada pelanggan yang telat membayar tagihan listrik atau mereka membayar setelah tanggal 20 sebagai batas pembayaran listrik setiap bulannya? Seperti yang telah dijelaskan diatas tadi, agar kinerja PLN tidak terganggu, maka setiap ada pelanggan yang membayar tagihan listrik setelah tanggal 20 akan dikenakan sanksi.
batas pembayaran listrik


Sanksi atau resiko kepada pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik ini terdiri dari 3 macam mulai dari denda, pemutusan sementara dan pemutusan permanen (pembokaran rampung). Dibawah ini adalah penjelasan dari macam-macam sanksi jika terlambat membayar listrik atau melebihi batas pembayaran listrik. Berikut ini adalah sanksi terlambat bayar listrik berdasarkan waktu keterlambatannya

Batas Pembayaran Listrik PLN Tiap Bulan

Denda (Biaya Keterlambatan) Jika pelanggan tidak membayar tagihan listrik dari tanggal 1- 20 maka itu disebut terlambat. Dan atas keterlambatan tersebut pelanggan akan dikenakan denda berupa Biaya Keterlambatan atau yang dikenal dengan istilah BK. Denda ini akan dihintung untuk tiap bulan keterlambatan yang disesuaikan dengan golongan tarifnya. Setiap pelanggan akan memiliki denda yang berbeda tergantung dari tarif dan berapa hari keterlambayar yang melebihi batas pembayaran listrik.

Pemutusan Sementara
PLN juga akan melakukan pemutusan sementara aliran listrik kepada pelanggan jika pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listrik dalam jangka waktu 1 bulan setelah keterlambatan batas pembayaran listrik.

Dan penyambungan kembali akan dilakukan oleh pihak PLN jika pelanggan tersebut telah melunasi pembayaran rekening listrik yang ditambah dengan Biaya Keterlambatan atau yang disebut dengan denda.

Pemutusan Permanen Apabila dalam jangka waktu 60 hari terhitung mulai sejak hari pertama pelaksanaan pemutusan aliran listrik sementara pelanggan masih belum melunasi pembayaran rekening listriknya, maka pihak PLN akan melakukan pemutusan rampung.
Pemutusan rampung ini berupa penghentian penyaluran tenaga listrik yang dilakukan dengan cara mengambil sebagian atau seluruh instalasi milik PT.PLN (Persero) yang terpasang di rumah atau tempat usaha pelanggan.
batas pembayaran listrik


Dan apabila suatu saat pelanggan tersebut meminta kembali penyambungan aliran listrik, maka pihak PLN akan menganggap sebagai permintaan penyambungan baru dan pelanggan tersebut wajib melunasi tunggakan dan tagihan susulan (jika ada).

Selain dapat membayar di Payment Point Online Banking (loket PPOB), pelanggan memiliki alternatif lain dalam memilih tempat pembayaran rekening listrik diantaranya melalui ATM, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart bahkan bisa juga menggunakan SMS Banking, Internet Banking atau Mobile Banking.

Saat ini sudah ada banyak sekali alternatif untuk melakukan pembayaran tagihan listrik setiap bulan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sebagai pelanggan dan untuk menghindari pembayaran yang melebihi batas pembayaran listrik setiap bulan.


Sekian sedikit informasi mengenai batas pembayaran listrik dari kami. Sebagai pelanggan sudah sepatutnya untuk membayar listrik sebelum batas pembayaran listrik, hal ini juga untuk kebaikan sendiri sebagai pelanggan. Semoga menjadi informasi yang bermanfaat dan jangan lupa untuk berbagi informasi ini kepada pelanggan PLN yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar